Informasi Sertifikasi Halal

Banyak aspek yang perlu diperhatikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner, salah satunya sertifikasi halal. Sertifikat terbitan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini penting dimiliki pelaku UMKM. Apalagi, mayoritas penduduk di Indonesia memeluk agama Islam dan memerlukan jaminan halal produk kuliner yang dikonsumsi.

Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM di bidang kuliner bisa mendapatkan berbagai manfaat dan berpotensi memperluas jaringan produknya di pasar halal.

About Admin

Check Also

Pengembangan dan Perluasan Jaringan Pemasaran Produk Usaha Mikro Kota Pasuruan

Hallo Konco Usaha Mikro Kota Pasuruan Dalam upaya pengembangan dan memperluas jaringan pemasaran produk usaha …