

“📢 Pengumuman Penting! 📢
Hai Sahabat Koperasi! Self declare tahap ketiga telah resmi dimulai melalui Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 2 Tahun 2024 tentang Pernyataan Mandiri.
Dengan adanya Surat Edaran ini, kami mengajak seluruh koperasi yang belum melakukan self declare untuk lebih aktif untuk segera melakukan self declare, Koperasi diminta untuk memilih apakah menjalankan usaha dengan sistem open loop atau close loop. Apabila koperasi tidak melakukan Self Declare maka akan di Kategorikan sebagai open loop dengan Pengawasan, Pengaturan dan Perizinan terletak pada OJK.
Jangan sia-siakan kesempat ketiga ini. Segera lakukan self declare untuk koperasi kalian.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tenaga Pendamping Koperasi Kota Pasuruan Sdr. Bayu (WA. 0815 5596 3699) atau Sdr. Chumaidi ( WA. 0823 3076 9868).