Tugas, Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan, maka kedudukan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah Kota Pasuruan bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi dan usaha mikro, yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro;
  2. Penyusunan perencanaan bidang koperasi dan usaha mikro;
  3. Pelaksanaan kebijakan bidang koperasi dan usaha mikro;
  4. Pembinaan,koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang koperasi dan usaha mikro;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi dan usaha mikro;
  6. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Koperasi dan usaha mikro;
  7. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Koperasi dan usaha mikro; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.