Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas, Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Berdasarkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, maka kedudukan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah Kota Pasuruan bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro;
b. penyusunan perencanaan bidang koperasi dan usaha mikro;
c. pelaksanaan kebijakan bidang koperasi dan usaha mikro;
d. pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan fasilitasi pelaksanaan urusan bidang koperasi dan usaha mikro;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi dan usaha mikro; dan
f. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Kepala Dinas mempunyai tugas:
a. menyusun dan merumuskan kebijakan strategis Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
b. memimpin penyelenggaraan urusan bidang koperasi dan usaha mikro dalam rangka mencapai target kinerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
c. memimpin evaluasi pelaksanaan seluruh kebijakan pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
d. mengendalikan dan mengarahkan penggunakan sumber daya manajemen pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
e. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi, dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a. pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas bidang;
c. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
d. pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di luar pengadaan bangunan;
e. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
g. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan; dan
h. pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.


Bidang Koperasi mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang koperasi.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan bidang koperasi;
b. perumusan kebijakan teknis bidang koperasi;
c. pelaksanaan kebijakan teknis bidang koperasi;
d. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi bidang koperasi yang meliputi kelembagaan koperasi dan pemberdayaan koperasi; dan
e. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang koperasi.


Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang usaha mikro.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan bidang usaha mikro;
b. perumusan kebijakan teknis bidang usaha mikro;
c. pelaksanaan kebijakan teknis bidang usaha mikro;
d. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi bidang usaha mikro yang meliputi pemberdayaan, pembiayaan, dan permodalan usaha mikro; dan
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan kinerja bidang usaha mikro.