Undang-Undang No. 25 Tahun 1992

BAB IX.
SISA HASIL USAHA

Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

About Admin