Undang-Undang No. 25 Tahun 1992

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
    Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
    gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
    bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

About Admin